Selasa, 22 April 2008

Controlling the 'Old' n 'New'

Kehadiran Internet memang fenomenal. Selain dapat mengubah gaya hidup banyak orang, Internet juga menghadirkan kejutan tersendiri bagi hukum dalam dunia nyata. Artinya, hukum yang selama ini telah dibentuk dalam dunia nyata tidak dapat diberlakukan bagi masyarakat yang telah tersentuh Internet. Akibatnya, pemerintah selaku pembentuk kebijakan perlu bersikap. Apakah mereka bisa langsung men-judge dan memutuskan suatu tindakan sebagai tindakan melanggar hukum? Ataukah sebaiknya pemerintah perlu menunggu sambil mengamati perkembangan, baru bisa memutuskan tindakan-tindakan mana saja yang dapat dibenarkan dan tidak dapat dibenarkan? Untuk kasus pornografi di Internet, pemerintah sebaiknya menunggu dulu sambil melihat bagaimana jaringan-jaringan pornografi di Internet berkembang. Hal ini penting untuk mencegah agar pemerintah tidak mengganggu perkembangan Internet.

Bagi industri media, seperti perusahaan label rekaman ataupun pemroduksi film, mereka membutuhkan pengakuan akan karya-karya baru yang muncul belakangan. Inovasi tersebut membutuhkan pengakuan berupa hak veto yang diwujudkan dalam hukum dan peradilan. Sebaliknya, hukum dan peradilan yang berlaku di Amerika (sebagai manifestasi pemerintah) lebih memilih untuk melindungi karya-karya lama terhadap ‘invasi’ inovasi-inovasi baru. Misalnya, untuk menggunakan suatu karya, kita perlu meminta dan mendapat ijin dari penciptanya. Hal itu mungkin tidak jadi masalah jika diterapkan di era dimana perusahaan-perusahaan besar yang menguasai pasar. Namun, hal ini menjadi masalah ketika diterapkan pada amsa dimana perusahaan-perusahaan kecil banyak berkembang dan menguasai pasar.

Pengontrolan-pengontrolan yang dilakukan pemerintah seperti perijinan yang diperlukan untuk menyadur karya yang dilindungi hak cipta, misalnya, menjadi hambatan tersendiri bagi berkembangnya inovasi yang akan dilakukan generasi selanjutnya. Alice Randall dan Eric Eldred menggambarkan kondisi semacam itu dengan pernyataan ‘they block the potential for innovation, by adding protection for existing interests’. Sedangkan Siva Vaidhyanatahn berpendapat bukan tentang kiri atau kanan dalam debat mengenai hak cipta. Disini hanya ada perdebatan tentang siapa yang setuju dengan perlindungan ‘tebal’ atau ‘tipis’. Permasalahan sesungguhnya dalam ranah ini ialah adanya perbedaan pendapat antara (proteksi) terhadap karya lawas atau inovasi baru.
Penciptaan hak paten dianggap dapat menjadi solusi bagi permasalahan proteksi karya berhak cipta ini. Pendaftaran inovasi dengan hak paten tidak berarti innovator perlu membuka cara-cara bagaimana menciptakan karya semacam itu. Maka, dengan cara seperti ini, sumber dapat tetap dirahasiakan. Namun, pematenan inovasi ini tidak didapat dengan gratis, ada biaya yang perlu dibayar. Biaya (cost) yang dibayarkan untuk mematenkan inovasi sudah termasuk biaya perlindungan atas karya. Meskipun begitu, dalam pengimplementasiannya, penawaran perlindungan hanya sekedar menjadi wacana belaka. Biaya sesungguhnya yang perlu ‘dibayar’ ialah keberanian untuk metenkan sebuah karya. Dalam hukum Amerika, jika biro hak paten salah dalam mematenkan karyayangs eharusnya tidak layak dipatenkan, maka tiap pihak diwajibkan membayar denda USS 1.5 juta.

Pada akhirnya, pengontrolan yang ketat akan menimbulkan keenganan perusahaan untuk mengaplikasikannya dalam perushaan tersebut. Karena, ketika kontrol berada dalam keadaan yang kompleks, otomatis akan melibatkan banyak sumber daya yang pada akhirnya tentu menambah pengeluaran perusahaan. Selain itu, meningkatnya harga produksi tentu akan berdampak pada meningkatnya harga jual; lantas, ketika keadaan pasar sudah semakin ‘dingin’, bukankah itu sudah terlambat?

Nampaknya kita, sebagai anggota lingkungan yang hidup di era teknologi, perlu memeriksa kembali cakupan batasan-batasan monopoli yang telah diciptakan sebelumnya, sudahkan sesuai dengan konteks yang berlaku? Pada akhirnya kita perlu mempertanyakan, masih perlukah kontrol diberlakukan? Atau setidaknya, sejauh manakah kontrol itu perlu dijalankan? Selain itu, kita juga perlu memikirkan bagaimana jika inovasi yang ada saat ini melindungi diri dengan hukum terhadpa inovasi yang mungkin akan ‘mencelakai’ diri mereka. Komitmen untuk menerima inovasi, dapat dipastikan, mampu membuat kalangan ‘tua’ (innovator karya sebelumnya) serta karyanya menjadi ‘punah’. Hukum pun harus bersiap untuk dijadikan alat melawan yang ‘muda’ (inovasi baru). Namun, pada akhirnya hanya kelompok mainstream-lah yang dapat menentukan inovasi mana saja yang boleh masuk dan tidak boleh.

Selasa, 15 April 2008

Kontroversi Aplikasi Spektrum

Spektrum adalah frekuensi radio dari gelombang elektromagnet. Spektrum biasa digunakan untuk mengirimkan gelombang pada ponsel serta siaran televisi dengan jangkauan 300 kHz hingga 300GHz. Pada awal mula kehadirannya, radio tidak diciptakan untuk dikomersialisasikan, namun sebagai media non-komersil. Kalaupun ada, jumlah radio komersial tidak seberapa. Perubahan tersebut nampak nyata dalam periode 1927-1934, dimana konsumsi radio bergeser dari yang variatif (radio pendidikan dan radio religi, misalnya) menjadi didominasi oleh radio siaran komersial. Hadirnya radio komersil ini sebagai dampak dari penyiaran yang mendapat campur tangan pengaturan pemerintah.

Pengaturan siaran stasiun radio oleh pemerintah mendapat tentangan dari kalangan ekonom. Menurut mereka, frekuensi bukanlah benda langka. Sedangkan kelangkaan menandakan sumber daya yang berharga dan sumber daya berharga tidak selalu dikuasai pemerintah. Seorang pemenang nobel tahun 1991 di bidang ekonomi, Ronald Coase, menyatakan bahwa spektrum lebih baik dialokasikan sebagai kekayaan intelektual dan ditawarkan dengan harga setinggi mungkin. Menurut Coase, pasar spektrum akan lebih efisien daripada sistem lisensi yang diberlakukan pemerintah selama ini. Namun, kedua pihak yang berdebat ini sama-sama menyetujui bahwa gelombang radio bukanlah ‘benda yang umum’, sehingga perlu diatur kegunaannya.

Pertanyaannya, masihkan pengaturan spektrum diperlukan? Menurut Leissig, tidak. Bagi ia, spektrum ialah sumber daya publik, sehingga berhak diakses tiap orang. Leissig menawarkan ‘jalan lain’, sebagai alasan untuk tidak mengalokasikan spektrum, yaitu dengan teknologi wideband. Teknologi ini memungkinkan user untuk saling berbagi gelombang dengan bebas, tanpa campur tangan pemerintah maupun pasar. Penggunaan teknologi wideband memang dilengkapi dengan aturan-aturan yang harus dipenuhi, namun ia tidak mengatur siapa saja yang dapat atau tidak dapat memakainya.

Bentuk nyata dari teknologi wideband ialah Ethernet, yang memungkinkan komputer kita untuk terhubung dengan local area network (LAN). Ethernet ialah cara untuk menghubungkan berbagai device dalam suatu jaringan untuk berbagi isi dari jaringan tersebut. Untuk menggunakan LAN, tidak diperlukan lisensi yang mengatur siapa saja yang dapat mengaksesnya.

Kualitas penyiaran dengan basis spektrum radio tidak terlalu bagus, karena ia hanya bisa membedakan antara sinyal keras dan keheningan, tanpa bisa membedakan fokusnya. Berbeda dengan penyiaran dengan teknologi wideband. Ada beberapa keunggulan teknologi wideband dalam penyiaran. Pertama, ia bisa menentukan mana yang menjadi fokus dalam suatu gelombang, sehingga jika kualitas siaran terganggu oleh noise, ia bisa memilah gelombang yang sesungguhnya ingin dipacarkan dan tidak menonjolkan noise. Kedua, sistem ini memungkinkan untuk terhubung dengan berbagai receiver. Artinya, ia bisa mengkoordinasi beberapa broadcaster dalam spektrum radio yang sama.

Pada intinya, menurut Leissig penggunaan spektrum seharusnya sama seperti penggunaan Internet. Siapapun yang memiliki protocol, maka dapat mengaksesnya. Meskipun ide Leissig mengenai spektrum ialah spektrum sebagai sumber daya publik, namun tak berarti ia menyatakan pemerintah tidak perlu mengatur penggaplikasiannya. Pemerintah maupun pasar tidak dapat memutuskan siapa saja yang boleh menggunakan spektrum. Pemerintah hanya berperan dengan menjamin teknologi yang digunakan spektrum memang teknologi yang sudah layak mendapat sertifikasi. Pemberlakuan sistem semacam ini tidak membutuhkan campur tangan pemerintah yang terlalu banyak.

Ekonom George Gilder menolak ide pemerintah untuk menjual spektrum radio dengan alasan metode tersebut rentan terlibat dengan praktik korupsi. Sebaliknya, Gilder mengusulkan liberalisasi bagi sumber daya spektrum agar dapat berkembang dengan inovatif. Peran pemerintah hanya sebagai pelindung karya sebelumnya terhadap karya yang baru muncul belakangan. Namun, inovasi berkembang dengan lama. Hal itu dikarenakan sulitnya mendapatkan perijinan. Solusinya dengan meniadakan lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan perijinan.

Pada akhirnya, dapat dikatakan bahwa pendistribusian pasar memang penting, untuk mencegah penggunaan yang berlebihan serta memacu peningkatan efisiensi spektrum (inovasi). Terlepas dari kontroversi sistem mana yang sesuai untuk diterapkan, semua pihak memiliki ide yang sama: mengurangi kekuatan pemegang kuasa, meminimalisir peran pemerintah dengan menetapkan perannya hanya sebagai pelindung karya sebelumnya terhadap karya yang baru muncul belakangan, perubahan radikal dalam pembuatan kebijakan dengan membebaskan innovator dari birokrasi perijinan.

Keseimbangan: antara Kontrol dan Kebebasan

Masyarakat diuntungkan dengan hadirnya sumber daya yang diperoleh secara bebas. Namun kita harus menyeimbangkan antara pemakaian bebas dengan dibawah kontrol. Namun, hal ini tidak berjalan dengan sendirinya, karena tidak ada yang bisa menentukkan apakah kontrol terlalu sedikit atau malah terlalu banyak. Disinilah peran masyarakat, menjaga agar peran keduanya tetap seimbang. Permasalahannya, aturan semacam apa yang dianggap terbaik untuk menjaga agar sumber daya tetap mencukupi? Masyarakat harus yakin bahwa norma yang berlaku di lingkungannya dapat berperan untuk menjaga agar sumber daya tetap mencukupi. Jika norma saja tidak cukup, masyarakat harus menemukan teknologi baru yang mampu mengontrol. ‘Teknologi baru’ ini dapat berupa apa saja: regulasi yang mengatur banyaknya sumber daya yang boleh diambil, penciptaan hak kekayaan intelektual.

Penggambaran keseimbangan harus dikaitkan dengan teknologi yang ada. Karena, perubahan teknologi dapat membuat perubahan keseimbangan. Misalnya, perubahan penggunaan Internet berdampak pada perubahan keseimbangan antara kontrol dan kebebasan dalam dunia maya. Saat ini, pergeseran keseimbangan menunjukkan hasil bahwa kontrol meningkat, sehingga ia lebih dominan. Jika ada yang menyatakan bahwa pengontrolan meningkat, kemungkinan ia salah. Ia salah karena ia tidak menyadari bahwa dirinya sedang berada di bawah kontrol, karena ia tidak merasa ada sesuatu yang hilang dari dirinya. Nyatanya, perubahan yang terjadi tidak terpikir oleh ide keseimbangan yang telah tertanam di benak ia sebelumnya.

Selasa, 08 April 2008

Is it okay to use copyrighted material you haven’t paid for? Wich creature on which shoulder decides if it’s okay or not?

Is it okay to download? Is it okay to use copyrighted material you haven’t paid for? Wich creature on which shoulder decides if it’s okay or not?




60 juta orang yang mengunduh berbagai file dari KaZaA tetap meyakini bahwa tindakan mereka dapat dibenarkan. Apakah pemikiran mereka salah? Ataukah malah pendapat mereka memang dapat dibenarkan? Lantas, bagaimana menilai tindakan mereka? Apa saja yang menjadi standar pengukurannya? Ada daerah-daerah dan budaya-budaya tertentu yang memandang pelanggaran hak cipta bukanlah pelanggaran etika. Bagaimanapun juga, dalam tiap kelompok ada nilai-nilai tertentu yang dipegang anggota kelompok tersebut dalam memandang permasalahan ini dilihat dari sudut etis.

Isu mengenai pembajakan memang sudah bergaung di berbagai belahan dunia sejak beberapa tahun yang lalu. Pekerja seni, produser, programmer, hingga pebisnis menyatakan ketidaksetujuan mereka akan pembajakan. Kita mungkin bisa menemukan hitung-hitungan matematis untuk menemukan berapa besar kerugian yang dialami negara, pemilik hak cipta, serta organisasi terkait dari pembajakan yang terjadi atas karya-karya yang dilindungi hak cipta. Pertanyaannya, mengapa hal tersebut tetap berjalan?

Berbagai opini dilontarkan untuk menjawab pertanyaan etika ini. Ada yang mengatakan pengunduhan dari Internet adalah hal yang legal, dengan alas an saling berbagi adalah hal yang indah. Ada pula yang setuju dengan pengunduhan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan salah satu jalan bagi musisi untuk memperkenalkan mereka pada masyarakat. Yang lainnya mengatakan mengunduh video atau musik dari Internet adalah tindakan melanggar hukum. Bagi mereka, tindakan tersebut melanggar hak cipta.

Menurut penelitian yang dilakukan asisten professor dari Yale University, Stanley Milgram, menghasilkan temuan yang kontroversial. Menurut Milgram, pola pikir “pengunduhan adalah legal karena setiap orang melakukannya” menjadi satu alasan yang dapat menjelaskan mengapa pengunduhan karya berhak cipta masih terus berjalan hingga kini.

Ada empat standar etika yang berkaitan dengan isu ini.

1. John Locke. Ia menyatakan bahwa hak kepemilikan dapat meningkat berdasarkan usaha. Semakin besar usaha seseorang, maka ia semakin ‘berhak’ mendapatkan hak kepemilikan.

2. Kant. Teori ini percaya bahwa kriteria untuk menentukkan apakah seseorang sudah berlaku sesuai dengan etika ialah ketika ia berlaku sesuai dengan aturan dan prinsip yang formal. Immanuel Kant merumuskan ‘categorical imperative’, yaitu standar keetisan atas tindakan seseorang diukur berdasarkan apakah semua orang juga melakukan hal yang sama ketika berada di posisi tersbeut; artinya, jika tindakannya sama seperti semua orang, maka tindakannya bisa dikategorikan sebagai tindakan etis.

3. Bentham/ Mill. Menurut pandangan Bentham dan J.S. Mill yang berpandangan utilitarianisme, keetisan tindakan seseorang ditentukan berdasarkan fakta bahwa keputusan tersebut akan membawa kebahagiaan dan hal-hal yang baik bagi sebagian besar orang. Artinya, kebahagiaan menjadi prinsip yang berperan dalam menentukkan tindakan seseorang.

4. Plato. Menurut pandangan Plato yang menganut virtue ethics, keetisan tindakan seseorang dapat dibangun dari kebiasaan hidup sehari-hari.

Pada akhirnya, yang dapat mendefinisikan keetisan suatu tindakan hanyalah tiap individu masing-masing. Standar keetisan seseorang boleh jadi berbeda dengan standar keetisan orang lainnya. Tiap individu patut bertanya pada diri mereka sendiri dengan jujur dalam menilai apakah tindakannya sesuai moral dan etika. Meskipun, menurut sebuah penelitian, hampir setiap orang yang mengunduh karya berhak cipta menyadari bahwa tindakannya salah. Bagi pihak penerbit, permasalahan seperti ini menjadi tantangan tersendiri bagi mereka.

Senin, 24 Maret 2008

Langkah-Langkah "Membuat Cover Fine Dine"


1. Memilih background sesuai dengan tema majalah. Gambar bisa berupa foto karya sendiri, atau mengunduh dari Internet.

2. Gambar latar dimodifikasi dengan menggunakan tool ’brush’ yang tersedia di toolbar sebelah kiri.

3. Menambahkan nama majalah ’fine dine’ dengan menggunakan tool ’Text’ yang ada di toolbar sebelah kiri.

4. Menambahkan edisi majalah dan harga dengan menggunakan tools ’Text’. Tulisan dapat dimodifikasi dengan mengatur posisinya.

5. Menambahkan judul artikel ’Tiramisu: kue favorit’ dengan menggunakan tools ’Text’. Ukuran dan warna tulisan dapat diatur lewat pilihan tools ’Character’ yang muncul otomatis ketika kita membuka tools ’Text’.

6. Menambahkan judul artikel ’Restoran Tempo Doeloe’ dengan menggunakan tools ’Text’.

7. Menambahkan gambar barcode dengan menggunakan tools ’Crop’ dari gambar yang diperoleh dari Internet.

8 . Menambahkan judul artikel ’CafĂ© Bintang Lima di Bali’ dengan menggunakan tools ’Text’.



untuk menyimpan dalam format PDF, pilih 'save as' dan pilih option 'PDF'.





Macromedia Fireworks


Pengertian…

Fireworks adalah aplikasi desain grafis.

Biasanya, Fireworks ditujukan untuk membuat content suatu website.

Penggunaan Fireworks diutamakan bagi web-desainer dengan latar belakang keahlian desain grafis yang melibatkan perangkat image editing. Untuk itu, dalam pengoperasian Fireworks diperlukan keahlian penggunaan software image editing, seperti Corel atau Adobe Photoshop.

Fitur-fitur yang tersedia di Fireworks

mengedit berbagai jenis image dalam satu aplikasi,

membuat efek animasi pada image,

mengedit image dan halaman web dalam satu aplikasi.

Kelebihan Fireworks

bisa dipakai untuk image manipulation

bisa membuat animasi

Kekurangan…

membutuhkan latar belakang pengetahuan image editing.

Pengaplikasian Macromedia Fireworks

Pada pembuatan halaman situs bertema “Borobudur”

  • Pilih ukuran layer, sesuaikan dengan ukuran tampilan yang anda inginkan
  • Pilih warna background, atau jika tidak mau menggunakan warna, pilih ’transparant’
  • Buat object dengan menggunakan tool yang ada di sebelah kiri area kerja

  • Beri list pada object dengan menggunaan pilihan ’stroke’ di toolbar sebelah kiri area kerja


Klik tombol stroke, dan pilih warna yang sesuai

Stroke dipakai untuk membuat garis tepi object.

Fill dipakai untuk memberi warna di dalam object.

  • Background object bisa diganti sesuai selera
  • Masukkan tulisan dengan menekan tool ‘T’ di sebelah kiri area kerja.
  • Masukkan gambar dari document dengan membuka File -> Import -> pilih gambar yang ingin dimasukkan. Tahan dengan mouse untuk menentukan ukuran gambar yang ingin dimasukkan.

1. mengubah object menjadi button

Tombol adalah object khusus yang dapat bereaksi terhadap gerakan dan klik mouse.

Langkah Pertama

Klik kotak dengan menggunakan pointer tools

Langkah Kedua

Pada menu, klik Insert -> Convert to Symbol

Langkah Ketiga

Pilih Button

Langkah Keempat

Beri nama object

Langkah Kelima

Klik OK

2. mengisi tulisan dalam tombol

Langkah Pertama

Pada menu, klik Modify -> Symbol -> Edit Symbol

Langkah Kedua

Klik tombol Add Text

Langkah Ketiga

Klik pada area kerja, dan tuliskan label “Ini Tombol”

3. membuat efek animasi

Pada tabs pada bagian atas Button Editor akan nampak pilihan-pilihan:

· Up, adalah kondisi normal, tombol siap diklik.

· Over, terjadi bila mouse pointer berada di atas tombol

· Down, terjadi bila tombol sedang ditekan.

· Over While Down, terjadi bila mouse pointer berada di atas tombol yang dalam posisi down.

Langkah-langkah untuk mengaktifkan efek Mouse Over, yaitu perubahan bentuk tombol apabila mouse pointer diletakkan di atas tombol:

Langkah Pertama

Klik tab Over

Langkah Kedua

Klik Copy Up Graphics

(Langkah-langkah modifikasi button dalam kondisi disorot Mouse Pointer dijelaskan dalam langkah ketiga sampai keenam)

Langkah Ketiga

Klik tombol dengan Pointer Tools

Langkah Keempat

Ganti warna latar belakang tombol

Langkah Kelima

Klik tulisan dengan Pointer Tools

Langkah Keenam

Ganti warna tulisan

(Langkah ketujuh dan seterusnya berguna untuk memberi efek pada kondisi Down dan Over While Down)

Langkah Ketujuh

Klik tab Down

Langkah Kedelapan

Klik Copy Over Graphics

Langkah Kesembilan

Klik tombol dengan Pointer Tools

Langkah Kesepuluh

Ganti warna latar belakang tombol

Langkah Kesebelas

Ganti efek tombol

Langkah Kedua belas

Klik tulisan dengan Pointer Tools

Langkah Ketiga belas

Ganti warna tulisan

Langkah Keempat belas

Lakukan hal yang sama untuk kondisi Over While Down

Langkah Kelima belas

Tutup button editor

Langkah Keenam belas

Lihat hasil animasi pada tab Preview

Selasa, 18 Maret 2008

Bajak-Membajak

The Quintessential American Pirate

Samuel Langhorne Clemens, yang memiliki nama populer Mark Twain, dikenal dengan buku karangannya yang berjudul The Adventures of Tom Sawyer. Sebagai seorang penulis, Twain melihat betapa pentingnya peran negara dalam memberikan hak cipta sebagai wujud perlindungan bagi kekayaan intelektual yang dimiliki warga negaranya. Twain merupakan seorang penulis yang banyak memperjuangkan hak cipta dan hak kekayaan intelektual, khususnya untuk karya tulis. Tindakannya saat itu dinilai cukup berani, menimbulkan kontroversi dengan berbagai pihak.

Memulai karier awal sebagai seorang penulis novel di tahun 1870-an, Twain telah merasa puas dengan bukunya yang cukup laris di pasaran. Sayang, seiring dengan berjalannya waktu, ia berhadapan dengan masalah pembajakan. Hal itu diketahuinya ketika ia melakukan tur untuk mempromosikan bukunya. Ia dikenali banyak orang, namun tidak ada tidak ada yang membeli bukunya. Ketika ia sudah semakin dikenal dan dihargai karena karyanya yang bermutu, ia mulai menyuarakan tentang hak cipta. Pada tahun 1875, majalah Atlantic Monthly menerbitkan tulisannya mengenai hak cipta dan menggandeng penulis-penulis lain yang sepaham dengannya. Di akhir tahun ’1870-an, industri penerbitan kolaps yang berakibat pada jatuhnya harga buku. Pada tahun 1880, Twain menulis surat pada editor majalah Atlantic Monthly, William Dean Howells. Dalam suratnya, Twain mengungkapkan kecewaannya yang mendalam pada buku bajakan dan karya yang disebut Twain sebagai karya picisan yang dijual dengan harga murah. Di akhir surat, Twain menyatakan dirinya menolak segala bentuk perjanjian hak cipta internasional. Menurutnya, perjanjian semacam itu hanya akan menguntungkan industri penerbitan, sebagian pengarang, dan merugikan 20 juta rakyat Amerika. Nyatanya, rakyat Amerika pada saat itu menikmati kehadiran karangan picisan tersebut. Akhirnya, Mark Twain bangkit dan menerima tantangan untuk bersaing dengan karya-karya genre itu pada tahun 1886. Keteguhan hatinya mendapat jawaban ketika di tahun 1891 hak cipta internasional efektif diberlakukan.

Selain permasalahan dengan lembaga pembuat hak cipta internasional, Mark Twain juga pernah bersengketa dengan Mary Ann Cord, pekerja di rumahnya, terkait dengan kepemilikan hak cipta atas karyanya yang berjudul The Adventures of Huckleberry Firm. Karya yang diterbitkan majalah Atlantic Monthly ditulis oleh Twain, namun menurut Cord itu adalah idenya. Sejak peristiwa itu, hak cipta selalu menjadi pertimbangan untuk menjaga ekspresi dari ide, bukan ide itu sendiri.

The Idea of Copyrighting Ideas

Berdasarkan pengalaman Twain dan Cord, ada dua pertanyaan besar yang berkaitan dengan hak cipta. Pertama, bukankah semua karya sifatnya derivatif? Artinya, pengarang A mendapat ide dari pengarang sebelumnya, dan seterusnya, seperti Monet yang ’belajar’ dari Cezanne. Kedua, apakah boleh meniru sebuah karya secara utuh? Lantas, bagaimana jika karya tersebut berupa tulisan?

Hukum mengenai hak cipta yang berlaku setidaknya sejak 1710 hingga 1870 telah merumuskan ada perbedaan yang fundamental mengenai ’ide’ dan ’ekspresi’. Kita dapat melindungi ekspresi ide kita, namun tidak diijinkan untuk memonopoli ide itu sendiri. Misalnya, pada karya berwujud gambar yang dibuat sebagai bentuk terjemahan sebuah dokumen. Karya gambar itu memiliki hak cipta tersendiri, karena ia merupakan karya yang berbeda dengan karya dokumen yang telah dibuat sebelumnya; karena bentuk ekspresi ide-nya telah berubah. Menurut Thomas Jefferson, ide adalah kekuatan berpikir yang dapat dimiliki secara eksklusif oleh seseorang (penciptanya) selama ia menyimpan itu sendiri, namun statusnya dapat berubah menjadi milik orang lain ketika ia menyebarkannya pada orang lain. Lebih lanjut Jefferson menyatakan bahwa terminologi ’property’ dipakai untuk menjelaskan ’hasil intelektual’ yang jika dibagikan tidak akan menghilangkannya dari sang pemilik. Ia mengibaratkan dengan cahaya dari lilin yang diberi ke lilin lain, tanpa mematikan cahaya dari lilin pertama. Donaldson v. Beckett menyatakan bahwa penulis kehilangan hak mengekspresikan idenya ketika naskah mereka dipublikasikan. Begitu pula dengan penulis di abad ini yang menyerahkan kekayaan intelektualnya pada penerbit yang pada mereka pula lah penulis menyerahkan hak reproduksi dan publikasi.

Selasa, 11 Maret 2008

The Triple Convergence

Hadirnya teknologi ke dalam kehidupan penduduk, menandakan masuknya penduduk dunia ke era ’dunia yang rata’. Dunia yang ’rata’ membuat penduduk suatu negara terhubung dengan penduduk dari negara lainnya dengan lebih mudah dan murah. Mereka bisa berkomunikasi dengan media yang lebih beragam. Dan pada akhirnya, akan terbentuk kelompok-kelompok baru, yang mungkin tak pernah terpikirkan sebelumnya mereka bisa terhubung satu dengan lainnya. Kelompok baru ini bisa menjalin hubungan bisnis antarnegara atau sekadar hubungan pertemanan. Terbentuknya kelompok baru merupakan salah satu dari convergence yang ada.

Konvergensi adalah segala sesuatu yang (mulanya) banyak, lalu disimplifikasi sehingga menjadi sedikit dan ringkas. Ada tiga konvergensi, konvergensi yang pertama ialah hadirnya mesin (alat, device, software, atau hardware) yang mampu melakukan berbagai hal (multitask). Jika sepuluh tahun yang lalu belum ada alat untuk mengirim fax, sekaligus copy, print, dan scanning, kini tidak lagi. Dengan mudah dapat kita temukan alat yang dapat melakukan semua fungsi tadi dalam satu alat. Ya, semuanya dalam satu alat yang sama dan dapat dibeli dengan harga yang relatif murah. Selain alat yang mampu melakukan multitask tersebut, konvergensi pertama ini juga termasuk mesin (alat, device, software, atau hardware) yang dapat mempermudah hidup pekerjaan manusia. Misalnya, software yang memungkinkan kita untuk memesan tiket pesawat tanpa perlu datang dan mengantri lama di loket maskapai serta membayar dengan uang tunai. Kini, sudah ada layanan yang memungkinkan kita untuk memesan tiket secara on-line, dimanapun dan kapanpun dengan sistem pembayaran lewat kartu kredit.

Konvergensi yang kedua ialah terbentuknya kelompok-kelompok baru. Anggota kelompok tersebut bisa jadi tidak berasal dari negara yang sama, bahkan bisa jadi mereka tidak pernah saling bertatap muka. Hubungan dalam kelompok ini bisa bertujuan apa saja: bisnis, pertemanan, hingga kesamaan hobi. Misalnya, kelompok orang yang tergabung dalam mailing list Jalansutra. Tidak semua anggotanya pernah bertemu secara nyata, namun mereka rutin berkomunikasi dalam dunia maya. Anggota-anggotanya pun beragam dan tersebar di seluruh dunia.

Meskipun dikatakan bahwa dunia kini ialah ’dunia yang datar’, namun tak berarti kemajuan teknologi telah membawa dampak positif bagi seluruh penduduk dunia. Masih ada beberapa bagian dunia yang belum terjangkau kemajuan teknologi ini serta mengecap nikmatnya teknologi. Namun, dengan hadirnya penemuan-penemuan di bidang teknologi, setidaknya membawa sebagian penduduk dunia ke arah yang lebih baik: membuat mereka lebih mengenal dunia luar.

Jumat, 29 Februari 2008

Penemuan Keenam: Nirkabel

Dalam review sebelumnya, kita telah membahas lima penemuan dalam bidang teknologi yang terdiri dari: instant messaging, file sharing, VoIP, videoconferencing, dan grafis komputer. Terobosan keenam dalam bidang teknologi ialah teknologi nirkabel. Nirkabel ini yang memungkinkan kita untuk menciptakan, saling berbagi, dan membuat karya digital dari manapun dan dengan siapapun.

Konon, teknologi inilah yang disebut-sebut sebagai penemuan paling penting. Contoh kecanggihan teknologi nirkabel yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari kita ialah telepon selular (ponsel). Boleh dibilang, kehadiran ponsel begitu memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat dunia. Tak seperti satu dekade lalu ketika teknologi ponsel baru ditemukan, ponsel tidak lagi menjadi barang mewah yang hanya dapat dimiliki kalangan tertentu. Kini, siapapun bisa memiliki ponsel, karena ia telah menjadi ’kebutuhan primer’ bagi tiap orang. Terlebih lagi, dengan mobilitas penduduk dunia yang semakin cepat, menjadikan ponsel sebagai alat komunikasi yang paling efektif.

Pada mulanya, teknologi nirkabel hanya dapat mengirimkan suara. Namun, seiring dengan kebutuhan yang semakin meningkat, teknologi nirkabel tidak hanya dimanfaatkan untuk mengirimkan suara saja, namun juga pengiriman data. Di era Globalisasi 3.0, ponsel maupun Personal Digital Assistance (PDA) kita dapat mengirim surat elektronik serta membuka halaman Internet. Nampaknya, kebutuhan atas saluran nirkabel akan menjadi kebutuhan primer bagi banyak orang, layaknya kebutuhan akan listrik.

Keenam terobosan dalam bidang teknologi yang telah disebutkan sebelumnya tentu membawa berbagai dampak dalam kehidupan penduduk dunia. Dengan berbagai kemajuan yang ada, pola industri dunia akan terkena pengaruhnya dan ikut berubah. Arus perdagangan tak semata-mata didominasi oleh kelompok negara dunia pertama. Dapat dikatakan, peluang bagi penduduk negara berkembang sama lebarnya dengan penduduk negara maju, karena mereka dapat berkomunikasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada.

Selasa, 26 Februari 2008

”Empat dari Enam Penemuan di bidang Teknologi yang Mampu Mengubah Hidup Manusia"

Kedua, dikenalnya sistem instant messaging dan file sharing. Instant messaging menyediakan layanan chat untuk sesama user yang sama-sama sedang online saat itu. Disebut instant karena balasan yang diperoleh user langsung saat itu juga, sedikit berbeda dengan layanan messaging biasa seperti e-mail yang balasannya baru bisa diperoleh lebih lama. Hadirnya sistem ’berbagi file’ memungkinkan tiap user untuk saling bertukar lagu, video, dan file lainnya dengan user lain. Dimulainya pertukaran file ini ditandai dengan hadirnya situs Napster yang memungkinkan pertukaran file antar user. Selain Napster, ada beberapa situs penyedia layanan file sharing, antara lain: Kazaa dan eDonkey. Dengan situs semacam itu, kita bisa mendapatkan berbagai lagu tanpa perlu membeli albumnya. Bahkan, lagu-lagu era 60-an yang sudah tidak beredar lagi di pasaran mungkin kita jumpai di situs yang menyediakan layanan file sharing. Kita juga bisa memperoleh home video yang (memang) tidak diedarkan untuk publik. Hadirnya instant messaging serta file sharing tentunya melancarkan proses komunikasi antar-user yang (mungkin) tidak saling mengenal satu dengan lainnya, bahkan berada di benua yang berbeda. Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk mngakses kedua layanan ini tentunya tidak akan sebesar bila kita terhubung secara ’manual’. Artinya, biaya download sebuah album musik tidak akan sebesar bila kita membelinya di toko, biaya koneksi Internet selama satu jam untuk fasilitas messenger tidak akan sebesar biaya mengirim surat ke Amerika, biaya pen-download-an sebuah home video Australia tidak akan sebesar biaya pengirimannya dari negara tersebut. Sayangnya, penyedia layanan file sharing Napster dicekal oleh pengadilan karena dianggap melanggar hak cipta. Meskipun Napster telah tiada, namun masih banyak situs penyedia layanan semacam ini. Hal itu terbukti dari angka pen-download-an gratis yang jauh melebihi angka pembelian track secara legal, 5 milyar track per hari berbanding 330 juta track. Terobosan ketiga dalam industri teknologi ialah panggilan telepon yang dilakukan melalui Internet, atau dengan Voice over Internet protocol (VoIP). VoIP memungkinkan user untuk melakukan panggilan via Internet dengan mengubah suara menjadi suatu paket data yang dikirim melalui jaringan Internet dan mengubahnya kembali menjadi suara. Dengan VoIP, setiap orang yang telah mendaftar dapat melakukan panggilan jarak-jauh tanpa batas waktu, melalui Internet di PDA, laptop, maupun komputer hanya dengan mikrofon kecil. Kehadiran VoIP akan mengguncang industri telekomunikasi, mengingat tarif yang ditawarkan VoIP sangat berbeda dengan penyedia layanan telekomunikasi yang selama ini ada, seperti Telkom atau SingTel. Selain berdasarkan lama berbicara, tarif yang diberikan penyedia jasa telekomunikasi juga ditentukan berdasarkan jenis sambungan, apakah lokal, jarak jauh, atau internasional. Dengan VoIP, pengguna telepon hanya akan membayar tarif semurah telepon lokal, bahkan gratis. Penemuan keempat yang juga menjadi terobosan ialah videoconferencing. Teknologi ini memungkinkan beberapa orang terhubung dalam waktu yang sama, meskipun mereka tidak berada di tempat yang sama. Wajah orang yang berada di tempat lain akan muncul di layar datar; tampilan seperti ini akan membuat komunikasi mereka nampak lebih nyata. Adanya videoconferencing membuat komunikasi antar user yang berbeda negara menjadi jauh lebih murah dan efektif. Seorang direktur dari Indonesia tidak perlu datang ke Dubai hanya untuk menghadiri rapat, sebaliknya mereka hanya perlu memasang instalasi videokonferensi di tiap kantor cabang. Videokonferensi dapat dikatakan lebih efektif dibanding instant messaging, karena videokonferensi mampu menggambarkan perasaan masing-masing pihak yang tidak didapat melalui komunikasi verbal, melainkan yang tergambar lewat ekspresi wajah. Kelima, grafis komputer. Peningkatan kualitas gambar secara tidak langsung juga membuat gambar menjadi tampak tajam dan lebih nyata. Peningkatan ini terutama berdampak pada meningkatnya kualitas grafis video game, seperti PS3.

Selasa, 19 Februari 2008

”Enam Terobosan”

Ada beberapa penemuan yang menjadi terobosan dalam kehidupan masyarakat dunia. Pertama, penemuan dalam bidang penyimpanan data. Dengan pesatnya perkembangan kapasitas mikroprosesor, proses memasukkan dan mengeluarkan data dipercepat hingga dua kali lipat. Lima tahun yang lalu, tidak ada yang berpikir suatu hari akan tercipta iPod yang berkapasitas 40 Gb dan dapat menyimpan ribuan lagu serta video. Seiring dengan berkembangnya mikroprosesor, kabel fiber optik pun turut mengalami percepatan. Kini, ia dapat memuat data hingga kecepatan 48 terabit per detik. Bahkan, kenaikan kecepatan tersebut tidak berpengaruh pada kenaikan biaya. Penemuan terobosan kedua ialah instant messaging dan file sharing. Hadirnya sistem ’berbagi file’ memungkinkan tiap user untuk saling bertukar lagu, video, dan file lainnya dengan user lain. Dimulainya pertukaran file ini ditandai dengan hadirnya situs Napster yang memungkinkan pertukaran file antar user. Selain Napster, ada beberapa situs penyedia layanan file sharing, antara lain: Kazaa dan eDonkey. Terobosan ketiga ialah telpon melalui Internet atau dengan voice over Internet protocol (VoIP). VoIP memungkinkan user untuk melakukan panggilan telepon melalui Internet dengan mengubah suara menjadi suatu paket data yang dikirim melalui jarngan Internet dan mengubahnya kembali menjadi suara. Dengan VoIP, setiap orang yang telah mendaftar dapat melakukan panggilan jarak-jauh tanpa batas waktu, melalui Internet di PDA, laptop, maupun komputer hanya dengan mikrofon kecil. Kehadiran VoIP akan mengguncang industri telekomunikasi, mengingat tarif yang ditawarkan penyedia layanan telekomunikasi selama ini berdasarkan lama berbicara dan jarak. Dengan VoIP, pengguna telpon hanya akan membayar tarif semurah telepon lokal, bahkan gratis. Penemuan keempat yang menjadi terobosan ialah videoconferencing. Hadirnya teknologi ini membuat komunikasi antar user yang berbeda negara menjadi jauh lebih murah dan efektif. Videokonferensi mampu menggambarkan ekspresi, perasaan, dan pikiran masing-masing pihak. Penemuan terobosan lainnya ialah grafis komputer yang mampu menghasilkan gambar menjadi lebih tajam, seperti pada game-game masa kini. Dengan grafis komputer yang baik, gambar yang dihasilkan amat realistis serta suara yang bagus. Terobosan keenam ialah teknologi nirkabel yang memungkinkan kita untuk menciptakan, saling berbagi, dan membuat karya digital dari manapun dan dengan siapapun. Untuk itulah, telepon selular menjadi penting bagi banyak orang. Bahkan, di era ini, Globalisasi 3.0, kita dapat melakukan berbagai pekerjaan hanya dengan bermodalkan laptop. Kini, kebutuhan akan saluran nirkabel seakan menjadi kebutuhan primer bagi banyak orang, layaknya kebutuhan listrik. Kini, dengan kemajuan-kemajuan yang ada, pola industri dunia berubah. Arus perdagangan pun tak semata-mata dikuasai oleh negara maju. Peluang bagi penduduk negara berkembang serta negara miskin kini lebih lebar.

The Triple Convergence

Masuknya penduduk dunia ke era ’dunia yang datar’ membuat penduduk suatu negara terhubung dengan penduduk dari negara lainnya dengan lebih mudah dan murah. Inilah yang disebut ’triple convergence’. Konvergensi yang pertama ialah hadirnya sebuah mesin (,alat atau device, software, hardware) yang mampu melakukan berbagai hal (multitask). Misalnya, mesin bizhub keluaran Konica yang mampu men-scan surat elektronik.

Meskipun dikatakan bahwa dunia kini ialah ’dunia yang datar’, namun tak berarti kemajuan teknologi telah membawa dampak positif bagi seluruh penduduk dunia. Masih ada beberapa bagian dunia yang belum terjangkau kemajuan teknologi ini serta mengecap nikmatnya teknologi. Namun, dengan hadirnya penemuan-penemuan di bidang teknologi, setidaknya membawa sebagian penduduk dunia ke arah yang lebih baik: membuat mereka lebih mengenal dunia luar.

Minggu, 17 Februari 2008

Membuat Blog Pribadi dalam 5 Langkah!!

Pertama.

Buka halaman penyedia weblog di Internet seperti www.wordpress.com atau www.blogger.com

Akan muncul tampilan seperti ini…



(pada www.blogger.com)


Kedua.

Klik pilihan “ciptakan blog anda” di kanan bawah halaman

Ketiga.

Lengkapi data yang diminta
Setelah diisi semua, klik pilihan “lanjutkan”

Keempat.

Beri judul untuk blog Anda dan masukkan alamat untuk blog Anda, sesuai dengan yang Anda inginkan. Setelah itu, klik “lanjutkan”

Kelima.

Anda diminta memilih sebuah template untuk blog Anda.

Setelah memilih salah satu dari template yang tersedia, klik “lanjutkan”

Kalau muncul halaman seperti ini…

berarti…..

SELAMAT!!

Blog Anda sudah jadi.

Anda sudah bisa mem-posting karya Anda!

Selasa, 12 Februari 2008

Letter from Ralph Oman to David Bordwell and Kristin Thompson (Hlm. 172 - 177)

Dalam suratnya, Ralph Oman menyatakan bahwa perbedaan antara fair use dengan penyalahgunaan hak cipta memang sangat tipis. Pemilik hak cipta berhak untuk:

· mereproduksi karyanya yang telah dilindungi hak cipta,

· membuat karya yang berkaitan dengan karya sebelumnya (derivative work),

· mendistribusikan karya yang telah dilindungi hak cipta pada publik dengan menjualnya atau menyewakannya,

· pada karya drama, koreografik, pantomim, dan karya audio visual yang telah dilindungi hak cipta harus ditampilkan dan dipertontonkan secara publik.

Fair use merupakan pembatasan hak secara eksklusif dari pemilik hak cipta atas hak-hak diatas; pegunaannya hanya sebatas tujuan: mengkritiknya, mengkomentari, untuk proses belajar (termasuk untuk penggunaan di kelas) ataupun riset. Ada empat faktor yang dapat digunakan untuk menentukan apakah suatu karya yang sudah dilindungi hak cipta dipakai secara fair use atau tidak, yaitu:

1. tujuan dan karakter penggunaan; apakah penggunaan karya berhak cipta itu untuk tujuan komersial atau nonprofit,

2. sifat dasar dari karya berhak cipta itu,

3. jumlah dan besarnya porsi yang dipakai dari karya berhak cipta,

4. efek penggunaan bagi pasar potensial dan karya berhak cipta lainnya.

Menurut Oman, pernyataan Thompson dan Bordwell yang membedakan tujuan dari penggunaan karya berhak cipta menjadi dua, yaitu: sebagai sarana edukasi dan yang bertujuan komersil kurang lah tepat. Pengadilan menentukkan bahwa penggunaan dengan tujuan sebagai sarana edukasi diperbolehkan, sedangkan untuk tujuan komersial masih dipertanyakan. Melengkapi faktor kedua, jika reproduksi pada frame pertama yang digunakan untuk kepentingan edukasi telah sesuai fair use, maka pembuatan frame tambahan dari gambar bergerak yang sama itu melanggar pekerjaan itu. Untuk faktor ketiga, pengadilan tidak hanya melihat banyaknya porsi (kuantitas) dari karya berhak cipta yang diambil, namun juga bagian mana yang diambil (kualitas). Semakin penting bagian yang diambil tanpa ijin, meskipun hanya sedikit, hal itu tetap merupakan pelanggaran.

Faktor keempat, menggunakan penyelidikan tentang efek pasar, Supreme Court menyatakan bahwa tiap penggunaan secara komersil dari karya yang dilindungi hak cipta, merupakan eksploitasi yang tidak adil dari hak istimewa yang dimonopoli leh pemlik karya. Untuk penggunaan nonkomersial, beban terletak pada pemilik hak cipta, apakah keberadaannya akan merugikan pasar di masa depan. Untuk penggunaan secara komersial, pengadilan akan mempertimbangkan keadaan pasar untuk menentukkan apakah derivative work berpotensi untuk merusak pasar potensial.

Hukum hak cipta mengeluarkan pembatasan yang berkenaan dengan hak reproduksi dan distribusi dari pemilik hak cipta, jika penggunanya ialah perpustakaan. Hal itu dibolehkan, namun hanya untuk sebagian kecil karya yang dilindungi hak cipta dan jika karya reproduksinya menjadi milik pengguna dan perpustakaan tidak sadar bahwa kopian tersebut akan digunakan untuk tujuan lain, selain pembelajaran privat, scholarship, atau riset. Meskipun syarat ini berlaku, pihak yang mengkopi bertanggung jawab atas penyalahgunaan tersebut.

Pada akhirnya, Oman menyatakan bahwa fair use tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya faktor untuk penggunaan bahan milik perpustakaan. Aturan perpustakaan dapat melarang penggunaan semacam itu jika membahayakan keberadaan koleksi perpustakaan. Selain itu, penambahan-penambahan pada karya berhak cipta sebaiknya tetap dilaporkan pada lembaga terkait.