Dalam suratnya, Ralph Oman menyatakan bahwa perbedaan antara fair use dengan penyalahgunaan hak cipta memang sangat tipis. Pemilik hak cipta berhak untuk:
· mereproduksi karyanya yang telah dilindungi hak cipta,
· membuat karya yang berkaitan dengan karya sebelumnya (derivative work),
· mendistribusikan karya yang telah dilindungi hak cipta pada publik dengan menjualnya atau menyewakannya,
· pada karya drama, koreografik, pantomim, dan karya audio visual yang telah dilindungi hak cipta harus ditampilkan dan dipertontonkan secara publik.
Fair use merupakan pembatasan hak secara eksklusif dari pemilik hak cipta atas hak-hak diatas; pegunaannya hanya sebatas tujuan: mengkritiknya, mengkomentari, untuk proses belajar (termasuk untuk penggunaan di kelas) ataupun riset. Ada empat faktor yang dapat digunakan untuk menentukan apakah suatu karya yang sudah dilindungi hak cipta dipakai secara fair use atau tidak, yaitu:
1. tujuan dan karakter penggunaan; apakah penggunaan karya berhak cipta itu untuk tujuan komersial atau nonprofit,
2. sifat dasar dari karya berhak cipta itu,
3. jumlah dan besarnya porsi yang dipakai dari karya berhak cipta,
4. efek penggunaan bagi pasar potensial dan karya berhak cipta lainnya.
Menurut Oman, pernyataan Thompson dan Bordwell yang membedakan tujuan dari penggunaan karya berhak cipta menjadi dua, yaitu: sebagai sarana edukasi dan yang bertujuan komersil kurang lah tepat. Pengadilan menentukkan bahwa penggunaan dengan tujuan sebagai sarana edukasi diperbolehkan, sedangkan untuk tujuan komersial masih dipertanyakan. Melengkapi faktor kedua, jika reproduksi pada frame pertama yang digunakan untuk kepentingan edukasi telah sesuai fair use, maka pembuatan frame tambahan dari gambar bergerak yang sama itu melanggar pekerjaan itu. Untuk faktor ketiga, pengadilan tidak hanya melihat banyaknya porsi (kuantitas) dari karya berhak cipta yang diambil, namun juga bagian mana yang diambil (kualitas). Semakin penting bagian yang diambil tanpa ijin, meskipun hanya sedikit, hal itu tetap merupakan pelanggaran.
Faktor keempat, menggunakan penyelidikan tentang efek pasar, Supreme Court menyatakan bahwa tiap penggunaan secara komersil dari karya yang dilindungi hak cipta, merupakan eksploitasi yang tidak adil dari hak istimewa yang dimonopoli leh pemlik karya. Untuk penggunaan nonkomersial, beban terletak pada pemilik hak cipta, apakah keberadaannya akan merugikan pasar di masa depan. Untuk penggunaan secara komersial, pengadilan akan mempertimbangkan keadaan pasar untuk menentukkan apakah derivative work berpotensi untuk merusak pasar potensial.
Hukum hak cipta mengeluarkan pembatasan yang berkenaan dengan hak reproduksi dan distribusi dari pemilik hak cipta, jika penggunanya ialah perpustakaan. Hal itu dibolehkan, namun hanya untuk sebagian kecil karya yang dilindungi hak cipta dan jika karya reproduksinya menjadi milik pengguna dan perpustakaan tidak sadar bahwa kopian tersebut akan digunakan untuk tujuan lain, selain pembelajaran privat, scholarship, atau riset. Meskipun syarat ini berlaku, pihak yang mengkopi bertanggung jawab atas penyalahgunaan tersebut.
Pada akhirnya, Oman menyatakan bahwa fair use tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya faktor untuk penggunaan bahan milik perpustakaan. Aturan perpustakaan dapat melarang penggunaan semacam itu jika membahayakan keberadaan koleksi perpustakaan. Selain itu, penambahan-penambahan pada karya berhak cipta sebaiknya tetap dilaporkan pada lembaga terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar